Tahu istri serta anak ada di Kantor Tubuh Narkotika Nasional Propinsi Gorontalo, Rabu (17/4/2019), bandar narkoba asal Pagimana berinisial PH menyerahkan diri ke petugas.
Hal tersebut disadari PH saat diwawancarai Sindonews.Com Selasa (23/4/2019) tadi siang, di Kantor BNNP Gorontalo waktu pertemuan wartawan pendapat masalah narkoba.
"Sesudah terima info dari keluarga yang berada di daerah Moutong istri serta anak saya telah di BNNP, saya langsung ke arah ke BNNP Gorontalo," papar HP.
Baca juga : Jurusan di UNG
Fakta terduga menyerahkan diri, sebab dianya tidak ingin istri serta anaknya berkaitan dalam pendapat masalah yang menjeratnya. Pada penggerebekan awalnya yang dikerjakan petugas di tempat tinggal pribadi terduga, diketemukan sekitar 33 paket narkoba type sabu-sabu yang disimpan dalam almari pakaian. Salah satunya, 13 paket sabu-sabu dikemas dalam plastik ukuran tengah, bekasnya 20 paket memiliki ukuran kecil.
"Dua hari saya menghilang hindari penggerebekkan dari petugas. Saya begitu menyesal dengan tindakan serta insiden ini. Ditambah lagi telah menyertakan anak saya sendiri serta membuat istri saya mesti turut ke BNNP Gorontalo," jelas PH.
Selain itu Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto menerangkan. Urutan pengungkapan pendapat masalah narkoba ini bermula dari BNNP terima info warga Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Selasa (9/4/2019) lantas, mengenai terdapatnya pemakaian narkoba di daerah itu.
Dari peningkatan info itu, petugas sukses mencegat dua terduga semasing berinisial TI serta TA di Jalan Trans Sulawesi, pas di perbatasan pada Gorontalo dengan Sulawesi Tengah. Hasilnya, petugas temukan satu paket sabu-sabu di tangan dua terduga itu. Lalu menggiring mereka ke mobil untuk dikerjakan peningkatan selanjutnya.
"Info dari dua terduga itu, tanda bukti ini mereka temukan dari daerah Parigi Moutong (Parimo)," tutur Oneng.
Seterusnya petugas BNNP Gorontalo juga ke arah daerah Pagimana serta sukses menciduk satu terduga berinsial A, serta temukan dua paket sabu-sabu. Peningkatan selalu dikerjakan petugas pada tiga terduga ini, hingga kemudian petugas ke arah tempat tinggal PH di Pagimana untuk lakukan penggerebekan.
Sayangnya saat di dalam rumah PH, PH telah melarikan diri serta cuma berjumpa istri serta anaknya. Dari rumah PH ini petugas sukses memperoleh 33 paket narkoba type sabu-sabu dengan beberapa ukuran.
Baca juga : Jurusan di UNTAD
Menurut pernyataan PH semua tanda bukti didapatkan terduga dari satu diantara tahanan di Instansi Pemasyarakatan (Lapas) di Palu. Beberapa terduga ini adalah pemain lama, serta skema yang mereka pakai yaitu terduga kirim beberapa uang sejumlah juta-an, menjadi sinyal jadi atau uang panjar barang, lalu barang itu dikirim.
Seterusnya barang ini disebarkan serta dari hasil penjualan tanda bukti dipakai untuk melunasi bekas uang pembelian tanda bukti itu. Pasar-pasar yang disisir beberapa pengedar serta bandar narkoba salah satunya Parigi Moutong, Pohuwato sampai Ibu Kota Gorontalo.
"Sesudah dikerjakan penimbangan berat tanda bukti ini yaitu 21 gr dengan nilai seputar Rp60 juta. Selain proses pidana dengan dijaring Masalah 153 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Beberapa terduga itu akan dikerjakan rehabilitasi," papar Oneng.